Aktualkaltim.com, Samarinda– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kaltim mengambil langkah tegas dengan tidak mengakomodir bantuan keuangan (Bankeu), hibah, dan bantuan sosial (bansos) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025. Kebijakan ini ditegaskan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025), di Gedung E DPRD Kaltim.
Ketua Pansus Pokir, Muhammad Samsun, menjelaskan bahwa meski banyak aspirasi masyarakat yang masuk lewat reses dan jalur pokir, keterbatasan waktu dan regulasi membuat ketiga pos tersebut tak bisa dimasukkan ke dalam perubahan anggaran.
“Usulan masyarakat tetap kami catat, tapi khusus untuk hibah, bansos, dan bantuan keuangan memang tidak dapat ditampung dalam perubahan APBD tahun ini. Ini soal kehati-hatian dan efisiensi waktu pelaksanaan,” ujar Samsun.
Samsun menambahkan, Pergub yang masih berlaku mengatur bahwa usulan Bankeu harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Sedangkan untuk hibah dan bansos, proses verifikasi membutuhkan waktu yang tidak memungkinkan jika dimasukkan dalam APBD Perubahan.
Namun ia menegaskan, semangat DPRD tetap sejalan dengan aspirasi rakyat.
“Jika tidak bisa ditampung sekarang, kita dorong agar dimasukkan dalam APBD Murni 2025. Kami tidak berhenti memperjuangkan suara masyarakat,” tambahnya.
Lalu, Kepala Bappeda Kaltim, Yusliando, menuturkan bahwa ini bukan kebijakan baru. Selama empat tahun terakhir, perubahan APBD memang tidak mengalokasikan pos bantuan keuangan, hibah, dan bansos.
“Kami tetap membuka ruang pokir, tetapi hanya untuk belanja langsung. Ini juga sesuai dengan arahan Permendagri yang menekankan belanja langsung dalam perubahan RKPD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusliando menjelaskan bahwa tahun 2025 adalah awal pelaksanaan visi-misi kepala daerah yang baru, sehingga belanja langsung menjadi prioritas dalam perencanaan anggaran.
“Ini momentum untuk merealisasikan janji kepala daerah. Fokusnya harus tepat sasaran, dan efisien dari sisi pelaksanaan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa usulan hibah dan bansos masih bisa diinput, tapi melalui mekanisme resmi dari calon penerima dan pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, peran DPRD tetap penting sebagai pengusul dan pengawal.
“Dewan tetap mendorong, tapi prosesnya harus sesuai aturan. Pokir tetap berjalan, hanya saja diarahkan ke program yang bisa segera dijalankan,” tutup Yusliando.
Dengan langkah ini, pihaknya berharap proses penganggaran berjalan lebih tertib, fokus pada belanja prioritas, dan tetap menjaga aspirasi publik sebagai acuan utama dalam perencanaan pembangunan. (Adv)












