BanKeu Tetap Ditiadakan, Kamus Pokir DPRD Kaltim Tak Alami Perubahan Signifikan

Aktualkaltim.com, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Penyusun Pedoman Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025).

Dalam pertemuan tersebut, diputuskan sejumlah hal penting, salah satunya terkait tidak dimasukkannya Bantuan Keuangan (BanKeu) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa tidak terdapat perubahan besar dalam kamus Pokir tahun ini.

Menurutnya, penyaluran BanKeu yang mayoritas menyasar pembangunan fisik, seperti infrastruktur, dianggap tidak realistis apabila dimasukkan dalam APBD-P.

“Sejak awal BanKeu memang tidak pernah masuk di perubahan. Kalau pun ada yang mengusulkan, tetap kita arahkan ke APBD murni karena waktu pelaksanaannya tidak mencukupi,” ujar Hasanuddin usai rapat.

Ia menambahkan, keputusan ini telah disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif, mengingat proyek fisik yang dimulai di pertengahan tahun anggaran rentan tidak selesai tepat waktu.

Selain BanKeu, sejumlah item dalam Pokir DPRD turut mengalami pengurangan akibat regulasi baru dari pemerintah pusat. Salah satunya adalah bantuan berupa alat dan bibit pertanian, yang kini menjadi kewenangan penuh Kementerian Pertanian.

“Sudah jadi urusan pusat. Kita di provinsi tidak bisa intervensi lagi,” tambahnya.

Hasanuddin juga menyoroti terbatasnya ruang fiskal Provinsi Kaltim setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, APBD provinsi tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai rumah sakit milik kabupaten/kota. Kini, bantuan keuangan hanya dapat diberikan kepada rumah sakit yang berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi, seperti RSUD Abdoel Wahab Sjahranie, RS Mata Pemprov Kaltim, RSJD Atma Husada Mahakam, dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo.

“Kami tinggal menyinkronkan saja antara pokok-pokok pikiran DPRD dan rencana kerja perangkat daerah (OPD). Jangan sampai ada yang merasa dianaktirikan,” kata politisi yang akrab disapa Hamas itu.

Terkait usulan Pokir untuk sektor media, Hasanuddin memastikan bahwa item tersebut masih masuk dalam daftar prioritas, meski tidak dibahas secara rinci dalam rapat hari itu. “Aman saja,” ucapnya singkat.

Sementara itu, anggota Pansus Pokir, Subandi, menjelaskan bahwa sebagian besar usulan dari anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan akan dialihkan ke APBD murni tahun 2025.

“Banyak usulan yang berasal dari konstituen, tetapi karena keterbatasan waktu dalam pelaksanaan APBD-P, akhirnya disepakati agar dimasukkan ke dalam APBD murni,” terangnya.

Subandi mengakui bahwa dinamika politik sempat muncul dalam proses pembahasan. Beberapa anggota sempat ngotot agar usulannya tetap diakomodasi dalam APBD-P.

“Itu dinamika yang wajar. Tapi setelah dijelaskan mengenai regulasi dan teknis pelaksanaan, akhirnya semua bisa memahami dan sepakat,” pungkasnya. (Adv)

(MF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *