BK DPRD Kaltim Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Pengusiran Kuasa Hukum RSHD

Aktualkaltim.com, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur masih terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret dua anggota dewan, terkait insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat internal lanjutan yang secara khusus membahas hasil pemeriksaan sementara, serta memperdalam kajian terhadap bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan dari semua pihak.

“Rapat hari ini bersifat pendalaman. Belum pada tahap pengambilan keputusan akhir. Kami fokus menelaah informasi, keterangan, serta bukti-bukti termasuk rekaman audio dan video yang telah kami pelajari,” ujar Subandi, Kamis (10/7/2025).

Rapat juga turut membahas dua surat resmi yang menjadi rujukan dalam proses pemeriksaan, yakni Surat Laporan Ikatan Advokat Indonesia Nomor: 13/DPD-IKADIN/KALTIM/V/2025 dan Surat dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kalimantan Timur Nomor: 1/TABAK/KALTIM/V/2025, yang keduanya tertanggal 14 Mei 2025.

Dugaan pelanggaran etik tersebut melibatkan dua anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi, yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengusir para kuasa hukum RSHD saat RDP Komisi IV berlangsung pada 29 April 2025.

Tiga kuasa hukum yang mewakili RSHD kala itu—Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina—bermaksud menyampaikan permintaan penjadwalan ulang agenda karena pihak manajemen rumah sakit sedang berada di luar kota. Namun, sebelum sempat menjelaskan, mereka justru diminta meninggalkan ruangan.

Insiden tersebut menuai protes dari pihak advokat, yang kemudian melayangkan laporan ke BK DPRD Kaltim. Dalam laporannya, mereka menuntut permintaan maaf terbuka dari kedua anggota dewan tersebut karena dinilai mencederai profesi advokat.

“Kami sudah mengundang pelapor, terlapor, hingga para saksi untuk dimintai keterangan. Kami juga sudah menerima tambahan bukti dari berbagai pihak yang kini masuk dalam pertimbangan kami,” lanjut Subandi.

Ia menegaskan, seluruh proses berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak luar. “Semua keputusan nantinya akan diambil secara musyawarah mufakat oleh lima anggota Badan Kehormatan. Tidak ada tekanan dari mana pun. Kami menjaga proses ini tetap objektif,” tegasnya.

Subandi menambahkan, BK DPRD Kaltim menargetkan keputusan final akan disampaikan paling lambat akhir Juli 2025, setelah seluruh aspek dikaji secara menyeluruh. (Adv)

(MF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *