Aktualkaltim.com, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memutuskan tidak ada pelanggaran etik dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV yang digelar pada 29 April 2025 lalu. Laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim terhadap dua anggota dewan, Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi, resmi dinyatakan tidak berlanjut ke tahap mediasi maupun sidang.
“Dalam putusan pemeriksaan pendahuluan, BK menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran etik. Jadi tidak dilanjutkan,” ungkap Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, Senin (21/7/2025) sore.
Keputusan tersebut diambil setelah BK melakukan telaah menyeluruh terhadap laporan pelapor, keterangan para pihak, serta rekaman video dan audio jalannya RDP. Hasilnya, tidak ditemukan tindakan yang dianggap merendahkan profesi advokat atau bentuk pengusiran terhadap kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD).
RDP itu sendiri membahas soal tunggakan gaji karyawan RSHD dan dihadiri sejumlah pihak, termasuk perwakilan karyawan dan instansi terkait. Namun, pihak manajemen RSHD absen dan justru mengirimkan kuasa hukumnya, yaitu Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina, yang didampingi tim advokasi Bubuhan Advokat Kaltim.
Subandi menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, Darlis selaku pimpinan RDP hanya mempertanyakan alasan ketidakhadiran manajemen. Sementara Andi Satya meminta kuasa hukum yang hadir untuk meninggalkan ruang rapat secara patut karena tidak sesuai dengan undangan resmi.
“Permintaan tersebut dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak mengandung unsur penghinaan profesi,” jelas Subandi. Ia menambahkan bahwa sikap kedua anggota dewan sudah sesuai dengan Pasal 24 Ayat 1 Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa selain pemerintah daerah, pihak yang hadir dalam RDP harus sesuai dengan undangan dan tidak bisa diwakilkan.
“Undangan ditujukan kepada manajemen RSHD, bukan kuasa hukum. Secara aturan internal, itu tidak bisa digantikan,” tegasnya.
BK juga memastikan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat. Semua pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor, akan segera menerima pemberitahuan resmi terkait hasil keputusan tersebut. (adv)












