Dispora Kaltim Akui Penerapan Kebijakan Penarikan Retribusi di GOR Kadrie Oening Masih Terkendala Partisipasi Masyaralat

Kabag TU UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Armen Ardianto

Aktualkaltim.com, Samarinda – Kurangnya partisipasi masyarakat dinilai masih menjadi kendala penerapan kebijakan penarikan retribusi di Area Gor Kadrie Oening Sempaja Kota Samarinda.

Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolahan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, mengatakan bahwa, pihaknya telah berupaya menegakkan aturan tersebut namun sejauh ini kebijakan tersebut masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.

“Upaya penegakkan terhadap perda No.1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah telah kita upayakan, sejauh ini penarikan retribusi itu sudah kita terapkan di Stadion Palaran. Namun untuk di Stadion Gor Sempaja masih belum kita terapkan karena masih minimnya partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, sejatinya perawatan dan pengelolaan sarana-prasarana di kawasan GOR Sempaja juga memerlukan biaya yang cukup ekstra.

“Bangunan ini semuanya kita butuh biaya ekstra mulai dari biaya listrik, air, tukang kebersihan, dan pemeliharaan. Sehingga semuanya itu butuh pajak dan retribusi dari masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkannya bahwa penerapan kebijakan tersebut sebenarnya pernah diberlakukan sebelum masa pandemi Covid 19.

“Sebelum masa pandemi covid 19 pernah kita terapkan itu tarifnya dua ribu. Namun ketika memasuki pandemi itu tidak ada aktivitas sehingga retribusi Nol, dan kendalanya kalo sudah gratis masyarakatnya mau gratis terus,” tandasnya.

“Padahal uang retribusi yang masuk ke kas kami itu akan dikembalikan untuk peningkatan sarana dan prasarana,” sambungnya.

Sejak perda No.1 tahun 2024 disahkan oleh DPRD Kaltim, sejauh ini pihak Dispora kaltim belum memberlakukan kebijakan penarikan retribusi di Kawasan GOR Sempaja.

“Ada yang menerima, namun juga banyak yang tidak menerima, karena karakter masyarakat disini berbagai macam. Sehingga butuh edukasi dan pemahaman secara bersama, padahal kurang lebih 9 bulan perda tersebut sudah disahkan, tetapi tidak berjalan soalnya partisipasi masyarakat yang kurang,” pungkasnya. (Adv/DisporaKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *