Aktualkaltim.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-22 dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas.
Kedua ranperda tersebut masing-masing mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan diinisiasi oleh DPRD Kaltim, sementara Ranperda Lingkungan Hidup diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa pembaruan regulasi di sektor pendidikan menjadi hal yang mendesak.
Hal ini mengingat Perda Nomor 16 Tahun 2016 sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan dan tantangan saat ini.
“Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara dan merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan daerah. Ranperda ini menegaskan komitmen kita dalam memperkuat sistem pendidikan yang adaptif, inklusif, dan berorientasi ke masa depan,” kata Baharuddin.
Ia menambahkan, Ranperda Pendidikan terdiri atas 17 Bab dan 90 Pasal, yang mencakup sejumlah poin penting seperti, Alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total APBD, Penguatan pendidikan inklusif, Perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, Penguatan peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kaltim, Arief Murdiyatno, menjelaskan bahwa Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman degradasi lingkungan di Kaltim, mulai dari pencemaran air dan udara, kerusakan hutan, hingga pengelolaan limbah yang belum optimal.
“Ranperda ini hadir untuk menjawab berbagai tantangan ekologis yang kita hadapi. Namun, keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, serta lembaga legislatif,” ujar Arief.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, serta didampingi Sekretaris DPRD Norhayati Usman, juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan kedua ranperda tersebut agar dapat segera disahkan dan diimplementasikan demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di Kalimantan Timur. (Adv)
(MF)












