Aktualkaltim.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyoroti lemahnya peran dan struktur kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim yang dinilai belum mampu menjalankan fungsinya secara optimal dalam melindungi hak-hak anak. Kondisi ini mendorong DPRD meminta pemerintah provinsi segera melakukan revitalisasi menyeluruh terhadap lembaga tersebut.
Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara DPRD, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A), serta KPAD Kaltim di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025).
Sekretaris Komisi IV, HM Darlis Pattalongi, menyatakan bahwa posisi KPAD harus diperkuat agar benar-benar mandiri sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami mendesak agar status dan struktur KPAD diperjelas. Jangan sampai lembaga ini hanya sekadar ada tanpa daya,” tegas Darlis.
Ia juga mendorong perubahan masa jabatan komisioner KPAD dari tiga tahun menjadi lima tahun untuk menjamin keberlanjutan program kerja. Selain itu, ia menekankan pentingnya pemberian remunerasi yang layak agar profesionalisme para komisioner dapat terjaga.
Dari sisi pemerintah, Kepala Bidang Pengendalian dan KB DP3A Kaltim, Syahrul, mengakui pentingnya independensi KPAD. Namun ia menyatakan bahwa setiap perubahan harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Kami akan sampaikan hasil rapat ini ke gubernur. Prinsipnya, semua perubahan akan mengikuti peraturan yang ada,” ujarnya.
Syahrul menambahkan, selama ini fokus utama KPAD adalah pada advokasi, edukasi, dan koordinasi lintas sektor, sementara penanganan kasus kekerasan terhadap anak langsung ditangani oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sementara itu, Ketua KPAD Kaltim, Sumadi, menyambut positif perhatian dan dorongan dari DPRD. Ia menilai hal ini sebagai bentuk dukungan moral dan politik untuk memperkuat independensi KPAD agar lebih leluasa dalam menjalankan tugas.
“Dukungan ini menjadi penyemangat baru bagi kami. Jika struktur dan dukungan diperkuat, KPAD bisa bekerja lebih profesional dan berdampak nyata bagi perlindungan anak di Kaltim,” ujar Sumadi.
Revitalisasi kelembagaan KPAD dianggap krusial mengingat semakin kompleksnya persoalan anak di era digital saat ini. DPRD dan KPAD sepakat bahwa perlindungan anak tak bisa dilakukan setengah hati—harus didukung kelembagaan yang kuat, anggaran memadai, dan komitmen semua pihak. (adv)












