DPRD Kaltim Dorong Implementasi Perda Kepemudaan di Samarinda

Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sapto Setyo Pramono mendorong optimalisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) yang digelar Minggu (14/9/2025) di Rosty Bakery & Resto, Jalan Ir. Juanda, Samarinda.

Sapto menegaskan, meski sudah berlaku lebih dari setahun, implementasi Perda Kepemudaan masih belum maksimal. Karena itu, sosialisasi dianggap penting agar aturan benar-benar dijalankan.

“Perda ini adalah amanat penting bagi generasi muda. Pemerintah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan perlu memahami agar pemuda semakin kuat menghadapi perkembangan zaman,” ujarnya.

Acara juga menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, di antaranya Murjani (Gerakan Pemuda Ansor Kaltim) dan Mupit Datu Sahlan (akademisi Unmul). Mereka menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah, organisasi pemuda, dan dunia akademik dalam mengembangkan potensi generasi muda.

Perda Kepemudaan mengatur sejumlah hal, seperti pemberdayaan pemuda melalui pendidikan dan pelatihan, dukungan terhadap olahraga, seni, teknologi, serta kewirausahaan, hingga pembentukan organisasi kepemudaan sebagai wadah kontribusi sosial.

Sapto berharap melalui sosialisasi ini pemuda Kaltim semakin memahami hak dan tanggung jawabnya, sehingga mampu berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *