DPRD Kaltim Dukung Langkah Gubernur Perjuangkan DBH Tambang

Aktualkaltim.com, Samarinda – Upaya Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dalam memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor Penjualan Hasil Tambang (PHT) mendapat dukungan penuh dari DPRD Kaltim. Dukungan ini dinilai penting demi terciptanya keadilan fiskal bagi daerah penghasil sumber daya alam.

Anggota DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menilai perjuangan gubernur merupakan langkah historis yang bisa mengubah peta kebijakan fiskal nasional. Ia menyebut bahwa secara hukum, pengalokasian DBH PHT telah diatur dalam regulasi yang menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun implementasinya masih nihil.

“Kita mendukung secara logis. Kaltim sebagai daerah penghasil tambang punya hak atas DBH. Sayangnya, sampai sekarang belum ada realisasi dana yang diberikan,” ungkap Firnadi usai mengikuti rapat, beberapa waktu lalu.

Firnadi menambahkan, jika langkah ini berhasil, Kaltim akan menjadi daerah pertama yang memperoleh DBH dari sektor tambang secara resmi. Hal ini tentu akan berdampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.

Data dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa pada 2024, sektor PHT menyumbang Rp32,68 triliun ke kas negara, di mana Rp18,52 triliun berasal dari Kaltim. Namun, hingga kini, belum ada satu rupiah pun yang dikembalikan ke daerah dalam bentuk DBH. Ketimpangan serupa juga terjadi di sektor kehutanan, di mana Kaltim menyumbang Rp1,9 triliun dari total Rp3,21 triliun PNBP, namun tetap tidak mendapatkan bagian.

Sebelumnya, Gubernur Rudy Mas’ud menyoroti ketimpangan tersebut dalam Rakornas bersama kepala daerah penghasil sumber daya alam di Balikpapan. Ia menekankan bahwa bukan hanya batu bara, tetapi juga emas dan nikel dari Kaltim turut menjadi penopang keuangan negara, namun belum diimbangi dengan pembagian hasil yang adil.

“Ini bukan hanya soal jumlah dana, tapi menyangkut hak konstitusional masyarakat Kaltim terhadap sumber daya alamnya sendiri,” tegas Rudy.

Ia juga mendorong pemerintah pusat untuk menerbitkan regulasi serupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH sawit, agar juga mencakup sektor tambang dan kehutanan.

Dengan dukungan legislatif, perjuangan ini semakin kuat. Bila berhasil, Kaltim tak hanya menjadi pionir dalam keadilan fiskal, tapi juga memberi contoh nasional bagaimana daerah penghasil harus dilibatkan secara adil dalam distribusi kekayaan negara. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *