DPRD Kaltim Fasilitasi Negosiasi Lahan Bersertifikat yang Diserobot Perusahaan Tambang

Aktualkaltim.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memfasilitasi pertemuan antara pemilik lahan bersertifikat, Sutarno, dengan pihak PT Insani Bara Perkasa (IBP).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I yang digelar pada Senin (26/5/2025) ini bertujuan mencari titik temu terkait dugaan penyerobotan lahan milik Sutarno di kawasan Handil Bhakti, Palaran, Samarinda.

Lahan milik Sutarno yang diserobot ini merupakan tanah bersertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 1992. Sertifikat tersebut mencakup SHM No. 603, SHM No. 607, SHM No. 608, dan SHM No. 598. Awalnya, lahan ini masuk dalam wilayah Dusun Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menjelaskan bahwa meskipun Sutarno sempat mengajukan gugatan ke pengadilan namun ditolak karena materi gugatan yang tidak sesuai, DPRD tetap mendorong kedua belah pihak untuk bernegosiasi mengingat status lahan yang sudah bersertifikat.

“Alhamdulillah selesai. Akhirnya mereka ganti rugi saja. Akhirnya jual beli, tinggal harganya yang kurang cocok,” jelas Agus Suwandi setelah rapat usai di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Samarinda.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, pihak Sutarno mengajukan harga ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar, sementara PT Insani Bara Perkasa baru menawarkan Rp500 juta. Karena belum tercapai kesepakatan harga, RDP lanjutan akan kembali digelar pada 2 Juni 2025 mendatang.

“Makanya tanggal 2 Juni nanti kita RDP lagi untuk bernegosiasi. Kedua belah pihak sudah sepakat, kita selesaikan persoalan seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, Sutarno, pemilik lahan, mengungkapkan bahwa negosiasi yang sudah berlangsung lama ini masih belum menemui titik terang.

“Kelihatannya masih belum deal. Makanya sudah berlarut bahkan sudah hampir 2 tahun pertemuan (berikutnya). Mudah-mudahan yang terakhir lah gitu,” harap Sutarno.

Sutarno menjelaskan, luas tanahnya yang bersertifikat mencapai 4 hektar. Ia merasa nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh PT Insani Bara Perkasa tidak sesuai.

“Jadi begini kalau yang sudah-sudah mengganti itu sekitar Rp500 juta, saya enggak, karena saya sudah sertifikat dan ada titik koordinat. Mengapa untuk saya disesuaikan?” keluhnya.

Ia juga menyoroti kondisi lahannya yang kini sudah rusak parah akibat aktivitas penambangan oleh PT Insani Bara Perkasa.

“Namun dari Pihak PT Insani belum ada tanggapan, dan perlu kita ketahui, bahwa lahan kami itu sudah habis diambil batunya, cobanya engga diambil, saya enggak repot, saya jual ke yang lain. Yang jadi masalah itu lahannya sudah habis, tinggal danau aja. Tapi pihak PT Insani tidak membayar. Ini sudah berlarut bahkan sudah hampir 2 tahun,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *