Aktualkaltim.com, Samarinda – Dunia pendidikan di Kalimantan Timur bersiap memasuki babak baru. DPRD Kaltim, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Usulan ini dibacakan Ketua Bapemperda, Baharuddin Demmu, dalam Rapat Paripurna ke-22, dan disebut sebagai penyempurnaan total terhadap regulasi pendidikan yang ada.
“Pendidikan tak lagi cukup hanya bicara soal kurikulum dan lulusan. Kita butuh pendekatan yang membentuk manusia unggul, relevan dengan era digital, serta mampu bersaing di tengah geliat pembangunan Ibu Kota Negara,” ujar Baharuddin.
Menurutnya, Perda Nomor 16 Tahun 2016 sudah tak mampu menjawab kompleksitas zaman. Perubahan teknologi, pola sosial, dan kebijakan nasional membutuhkan kebijakan baru yang lebih adaptif dan berpihak pada rakyat.
Raperda ini dirancang dengan struktur yang lebih komprehensif: terdiri dari 17 Bab dan 90 Pasal. Baharuddin menuturkan bahwa substansinya mencakup penguatan tata kelola pendidikan, partisipasi publik, dukungan teknologi, hingga pendidikan untuk kelompok rentan.
Salah satu elemen utama dalam Raperda ini adalah penguatan komitmen anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD Provinsi. “Ini bukan sekadar angka. Ini cermin tekad politik kita bahwa pendidikan harus menjadi fondasi pembangunan,” katanya.
Raperda juga menetapkan standar baru dalam pendirian dan penutupan sekolah, dengan mempertimbangkan kondisi geografis, aksesibilitas, dan kebutuhan warga. Dalam era digital, Raperda turut mendorong digitalisasi sistem informasi pendidikan sebagai alat pengelolaan yang lebih akuntabel.
Baharuddin menyoroti fakta bahwa masih banyak daerah di Kaltim yang belum terjangkau layanan pendidikan memadai.
“Wilayah pesisir, pegunungan, hingga komunitas adat sering terabaikan. Kita ingin hadirkan pendidikan yang tidak hanya berkualitas, tapi juga merata,” ucapnya.
Pendidikan inklusif turut menjadi bagian penting dalam Raperda ini. Anak-anak dari masyarakat adat, wilayah bencana, serta penyandang disabilitas akan mendapatkan perlindungan dan ruang yang setara untuk belajar.
Tak kalah penting, peran masyarakat diperkuat. Raperda memberi tempat bagi guru, orang tua, LSM, hingga tokoh adat untuk ikut mengawal kebijakan pendidikan secara aktif. Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan diharapkan tidak hanya menjadi formalitas, melainkan memiliki peran nyata dalam pengawasan.
Menjawab keresahan publik, Raperda juga memuat larangan praktik komersialisasi pendidikan di sekolah. Mulai dari penjualan buku hingga perlengkapan yang membebani siswa akan diawasi secara ketat.
“Sekolah bukan ladang bisnis. Kita ingin mengembalikan pendidikan ke rohnya yang sejati: membebaskan dan mencerdaskan,” tegas Baharuddin.
Sebagai penutup, ia menekankan bahwa Raperda ini bukan produk eksklusif DPRD, melainkan milik bersama seluruh masyarakat Kaltim.
“Pintu kami terbuka. Ajak kami berdiskusi, beri masukan. Karena masa depan pendidikan Kaltim tak bisa dibangun sendiri,” tutupnya. (Adv)












