DPRD Kaltim Geram, Sebut Jalan Umum Bukan Jalur Hauling

anggota dprd kaltim

lan hauling

Aktualkaltim.com, Samarinda – Keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan umum akibat aktivitas angkutan tambang dan perkebunan bertonase tinggi kembali mencuat.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, dengan tegas menyuarakan desakannya: “Jalan umum bukan jalur hauling!”

Ia menyoroti ironi yang terjadi, di mana Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batubara dan Sawit sudah lama disahkan, namun pelanggaran masih marak.

Salehuddin menjelaskan, penggunaan jalan umum secara ilegal oleh kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan merupakan persoalan menahun di Kaltim.

Kerusakan jalan, lanjutnya, disebabkan oleh kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) yang melintas tanpa kendali.

“Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling tambang dan perkebunan itu sudah ada. Sekarang saatnya ditegakkan,” tegas Salehuddin saat diwawancarai di Pendopo Lamin Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (23/6/2025) kemarin.

Menurut Salehuddin, tanggung jawab utama penertiban jalan hauling ini ada di tangan Pemerintah Provinsi. Ia mengapresiasi pernyataan Gubernur Kaltim yang telah menunjukkan komitmen untuk mengaktifkan kembali pelaksanaan Perda tersebut.

Lebih jauh, Gubernur juga disebut-sebut akan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi tambang dan perkebunan.

“Pak Gubernur sudah minta komitmen dari APH untuk menegakkan aturan ini. Perusahaan harus punya jalan sendiri. Jangan lagi memakai jalan umum seenaknya. Ini soal melindungi aset negara, jalan dan jembatan kita rusak parah karena hauling ilegal,” ujarnya lantang.

Salehuddin juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak. Baik legislatif, eksekutif, maupun pelaku usaha, harus duduk bersama mencari solusi yang tegas namun tetap adil. Ia menolak anggapan bahwa penindakan aturan ini akan mematikan investasi.

“Kita tidak anti-investasi, tapi jangan merugikan publik. Ini bukan cuma tanggung jawab DPRD, semua pihak harus duduk bersama. Jangan sampai seolah-olah kami ini hanya bisa bicara tapi tak ada hasil karena tidak ditindaklanjuti oleh eksekutif,” ungkapnya.

Perda Nomor 10 Tahun 2012 ini, menurut DPRD, adalah instrumen penting untuk menjaga infrastruktur publik dari kerusakan lebih lanjut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengubah pola penggunaan jalan umum oleh perusahaan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat.

Pemerintah Provinsi Kaltim diharapkan segera mengambil langkah nyata dan tidak lagi menunda pelaksanaan Perda yang sudah berusia lebih dari satu dekade ini. (Adv)

(MF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *