Aktualkaltim.com, Samarinda – Dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu sekolah negeri kembali mencuat di Kalimantan Timur. Kali ini, sejumlah orang tua siswa SMP Negeri di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) melaporkan adanya praktik pungli yang dinilai memberatkan dan tidak sesuai aturan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa tindakan seperti itu tidak bisa dibiarkan. Politisi asal daerah pemilihan (Dapil) Kukar ini menyebut dugaan pungli di sekolah jelas melanggar prinsip pendidikan inklusif dan menciderai semangat pemerataan akses pendidikan.
“Jika benar ada pungutan yang tidak sah dan tidak melalui mekanisme resmi, itu sudah jelas melanggar aturan. Harus segera ditindak,” tegas Sarkowi kepada awak media.
Sarkowi menyadari bahwa pengelolaan pendidikan jenjang SMP memang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Namun demikian, pihaknya di DPRD Kaltim tetap merasa berkewajiban untuk menyuarakan keresahan masyarakat, terlebih jika praktik pungutan liar mengancam hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
“Pungutan apapun harus melalui mekanisme komite sekolah dan tidak boleh menjadi syarat mutlak. Jangan sampai ada anak yang tidak bisa bersekolah hanya karena orang tuanya tidak mampu membayar,” tambahnya.
Lebih jauh, Sarkowi menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan terus memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan di Bumi Etam. Evaluasi ini, kata dia, tidak hanya bersifat periodik, tetapi juga bisa dilakukan sewaktu-waktu jika ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
“Kami bisa turun mengevaluasi dalam waktu dua minggu, enam bulan, atau kapan saja, terutama jika ada laporan penting dari masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Kaltim juga memantau ketat implementasi dua program prioritas Pemprov Kaltim di bidang pendidikan, yakni program Gratispol (Gratis Sekolah Pola Subsidi) dan Jospol (Beasiswa Jalur Non-Akademik).
Menurut Sarkowi, program ini patut didukung, namun pengawasan harus diperketat agar benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkendala pungutan liar atau kendala administratif lainnya.
“Gratispol dan Jospol harus tepat sasaran. Jangan sampai ada celah bagi oknum untuk memanfaatkan situasi. Pendidikan itu hak semua anak,” pungkasnya. (Adv)
(MF)












