DPRD Kaltim Soroti Serius Ancaman Narkotika Terhadap SDM Unggul, Desak Optimalkan Perda P4GN

Aktualkaltim.com, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, dengan tegas menyoroti bahaya laten narkotika yang mengancam program peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kaltim.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Forum Komunikasi Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) pada Selasa (17/6/2025).

Ananda menekankan pentingnya sinergi kuat antara seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersatu padu dalam upaya pencegahan dan deteksi dini peredaran narkotika.

Politikus PDIP ini mengingatkan bahwa Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang P4GN, yang implementasinya perlu dioptimalkan secara serius.

“Unsur masyarakat sepakat untuk kita sinergi menghimpun kekuatan dalam rangka pencegahan deteksi dini peredaran narkotika,” ujar Ananda.

Menurut Ananda, langkah konkret selanjutnya adalah pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang akan dipimpin langsung oleh Gubernur atau Wakil Gubernur Kaltim, bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Hal serius yang kita tangani juga dengan serius dan maksimal,” tambahnya.

Ananda juga menyoroti ironi jika program peningkatan SDM berkualitas yang telah digulirkan dengan anggaran besar menjadi sia-sia akibat masifnya peredaran narkotika.

“Karena kita sudah punya program yang bagus untuk menaikkan sumber daya manusia berkualitas. Tapi kalau peredaran narkotika di Kaltim belum maksimal sangat disayangkan. Anggarannya sudah besar,” tegasnya.

DPRD Kaltim sendiri menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung upaya P4GN, baik dari sisi regulasi, pengawasan, maupun penganggaran.

Selain itu, Ananda juga menyoroti kapasitas fasilitas rehabilitasi narkoba di Tanah Merah yang dinilai sangat minim. Fasilitas yang dibangun sejak 2010 dengan dana APBN itu hanya mampu menampung 290 orang, padahal data menunjukkan ada sekitar 25.000 pengguna narkoba di Kaltim.

“Rehabilitasi kita yang ada di Tanah Merah itu saya pikir juga perlu diluaskan,” katanya.

Ananda Emira Moeis juga dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya jika pengguna narkoba dimasukkan ke dalam penjara. Menurutnya, mereka lebih baik dimasukkan ke fasilitas rehabilitasi.

“Saya juga kurang setuju kalau pengguna narkoba itu dimasukkan dalam penjara, pasti lebih baiknya dimasukkan dalam rehabilitasi saja,” jelasnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah daerah dan Forkopimda, melainkan seluruh elemen masyarakat.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, enggak hanya Pemda dan Forkopimda saja, tetapi juga masyarakat. Kita sama-sama memerangi peredaran narkotika,” pungkasnya. (Adv)

(Sf/Rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *