Aktualkaltim.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggulirkan langkah progresif dalam sektor pendidikan dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Usulan ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, dalam Rapat Paripurna ke-22 yang digelar di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Rabu (9/7/2025).
Menurut Baharuddin, Raperda ini bukan sekadar pembaruan regulasi lama, tetapi merupakan redefinisi menyeluruh terhadap sistem pendidikan di Bumi Etam. Ia menegaskan bahwa pendidikan bukan hanya soal kelulusan, tetapi juga pembentukan karakter, adaptasi terhadap zaman, serta kesiapan menghadapi tantangan pembangunan, termasuk hadirnya Ibu Kota Negara (IKN).
Kaltim sejatinya telah memiliki Perda Nomor 16 Tahun 2016. Namun, menurut Baharuddin, perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
“Regulasi lama belum mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, partisipasi masyarakat, dan perlindungan layak bagi tenaga pendidik,” katanya.
Raperda yang diusulkan terdiri dari 17 Bab dan 90 Pasal, mencakup aspek pengelolaan pendidikan, inovasi daerah, pendidikan inklusif, hingga penguatan peran masyarakat dalam dunia pendidikan.
Salah satu poin krusial dalam regulasi baru ini adalah penegasan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD Provinsi, sesuai dengan amanat konstitusi.
“Komitmen anggaran ini adalah bentuk keseriusan kami. Pendidikan tidak bisa dibesarkan dengan semangat setengah hati,” tegas Baharuddin.
Raperda ini juga mengatur ketat pendirian dan penutupan satuan pendidikan, yang kini wajib mempertimbangkan aspek kelayakan wilayah dan kebutuhan riil masyarakat.
Selain itu, penerapan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi juga menjadi kewajiban, baik bagi sekolah negeri maupun swasta.
Tak kalah penting, Raperda memberikan perhatian khusus pada tantangan geografis dan sosial Kaltim. Baharuddin menyoroti masih adanya kesenjangan antara daerah kota dan pedalaman. Oleh sebab itu, pemerataan akses pendidikan menjadi salah satu tujuan utama.
“Pendidikan harus hadir secara merata, adil, dan bermartabat. Kami juga memberi ruang bagi pendidikan inklusif, terutama bagi masyarakat adat, kelompok berkebutuhan khusus, dan daerah terdampak bencana,” jelasnya.
Secara sosiologis, Raperda ini juga memperkuat peran serta masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan tidak bekerja sendiri. Partisipasi dari guru, orang tua, tokoh adat, LSM, hingga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dianggap sangat penting.
“Lembaga-lembaga ini tidak boleh hanya menjadi simbol. Mereka harus aktif, punya suara, dan terlibat dalam pengawasan pendidikan,” tegasnya.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap prinsip non-komersialisasi, Raperda juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak yang menyalahgunakan lembaga pendidikan sebagai tempat bisnis, seperti pemaksaan pembelian buku atau perlengkapan sekolah.
“Sekolah bukan tempat bisnis. Kita ingin pendidikan kembali pada esensinya: mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa tekanan,” pungkas Baharuddin.
Ia menutup dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembahasan Raperda ini agar regulasi yang lahir benar-benar inklusif, adil, dan berpihak pada masa depan generasi Kaltim. (Adv)
(MF)












