Eks Karyawan RSHD Mengadu ke DPRD Kaltim, Desak Pembayaran Hak yang Tertunda

Aktualkaltim.com, Samarinda — Puluhan eks karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda mengadu ke DPRD Kalimantan Timur, menuntut kepastian atas hak-hak mereka yang belum dibayarkan selama tiga bulan terakhir. Mereka berharap wakil rakyat di Karang Paci dapat mendorong manajemen rumah sakit agar segera menyelesaikan kewajibannya.

Keluhan tersebut mencakup upah pokok, lembur, iuran BPJS, serta denda atas keterlambatan pembayaran yang belum dilunasi. Para mantan pekerja menyayangkan lambannya penanganan kasus oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim yang sejak awal telah menangani aduan ini.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Abdul Giaz, menyatakan telah meminta penjelasan langsung dari Disnakertrans terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Ini sudah terlalu lama. Saya tanya ke Disnaker apakah mereka mengalami kendala. Kita tidak bisa terus membiarkan hak pekerja diabaikan,” kata Giaz, Jumat (25/7/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa jika pihak RSHD tidak menepati janji pembayaran pada 29 Agustus 2025, maka Disnakertrans harus segera mengambil langkah tegas.

Sementara itu, Disnakertrans Kaltim mengakui terdapat hambatan serius, terutama karena ketidakhadiran pihak manajemen rumah sakit dalam tiga kali pemanggilan resmi. Bahkan, saat pertemuan daring difasilitasi, perwakilan RSHD mengaku tidak bisa hadir karena sedang berada di bandara.

“Kami sudah beri kemudahan, termasuk lewat Zoom Meeting. Tapi saat itu pihak manajemen sedang boarding,” ungkap Abdilah, pengawas ketenagakerjaan dari Disnakertrans.

Ia menambahkan bahwa verifikasi masih berlangsung karena data dari kedua belah pihak belum lengkap. Hal ini penting agar total kewajiban yang harus dibayar bisa dihitung secara akurat.

Abdilah mengungkapkan bahwa manajemen RSHD berjanji akan menyelesaikan pembayaran pada 29 Agustus, meski juga menyatakan belum memiliki dana yang cukup saat ini.

Para eks karyawan berharap janji tersebut bukan sekadar taktik penundaan. Mereka menyatakan rasa frustrasinya terhadap proses yang dianggap tidak memihak dan justru menguntungkan manajemen yang sejak awal tidak kooperatif.

“Kalau tidak segera dibayar, ini sama saja membiarkan ketidakadilan terus berlangsung. Kami hanya menuntut hak kami sesuai aturan,” ujar salah satu mantan karyawan.

DPRD Kaltim melalui Komisi II memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian konkret yang berpihak kepada para pekerja. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *