Entry Meeting Pemeriksaan Kabupaten Kukar

Entry Meeting pemeriksaan Kabupaten Kukar pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun Anggaran 2024 digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) yang berlokasi di ruang Serbaguna Bappeda pada Senin 10/4/2025.

Rapat Entry Meeting dipimpin oleh H Sunggono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) turut didampingi oleh Asisten I Akhmad Taufik Hidayat dan Asisten III Dafip Haryanto, dan juga dihadiri Kepala Inspektorat Heriansyah dan kepala BPKAD Sukoco, serta diikuti kepala OPD dan Camat  pada lingkup Pemkab Kukar secara langsung maupun virtual.

Sunggono mengapresiasi untuk pihak Inspektorat atas responnya dan segera melakukan tindaklanjut dengan melakukan koordinasi terhadap hasil pemeriksaan BPK.

“Di Kukar tindaklanjut hasil pemeriksaan merupakan salah satu indikator kinerja baik pribadi maupun organisasi,” jelas Sunggono.

Ia meminta agar dalam masa pemeriksaan ini para pejabat tentunya tidak akan melakukan perjalanan dinas keluar daerah kecuali yang memang ada tugas yang sangat penting. Hal ini untuk memudahkan ketika dimintai konfirmasi.

“Karena ini pemeriksaan terperinci, saya minta teman-teman untuk menyiapkan dokumen – dokumen dan data – data,” kata Sunggono.

Bagi camat yang wilayahnya banyak pada kelurahan. Ia meminta agar segera menugaskan pejabat yang kompeten dalam mendampingi tim pemeriksaan, baik dalam penyiapan data maupun ketika pemeriksaan di lapangan.

Sunggono berharap nantinya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada temuan agar segera melakukan konfirmasi sebelum hasil pemeriksaan dibawa ke BPK, untuk kembali memudahkan tindaklanjut berikutnya.

“Jangan sampai waktunya sudah mepet, sudah mau cetak laporan baru melakukan konfirmasi, ini akan menjadi salah satu penghambat dalam penyelesaian laporan hasil pemeriksaan,” ujar Sekda.

Ketua Tim Pemeriksa yakni Hadianto Dedi setiawan menyebutkan tim yang akan melakukan pemeriksaan terperinci ini sebanyak 10 orang.

Pemeriksaan terperinci nantinya akan berlangsung selama 30 hari, mulai 10 April – 9 Mei 2025, dengan tujuan untuk menguji kesesuaian dan kecukupan dengan aspek Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

“Dengan sasaran kewajaran penyajian saldo akun per 31 Desember 2024,”pungkasnya.***

*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *