Aktualkaltim.com, Samarinda — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur menegaskan pentingnya pembaruan regulasi pendidikan yang mampu menjawab tantangan zaman dan ketimpangan akses antarwilayah.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi II, Sulasih, dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025). Dia menerangkan bahwa Perda Penyelenggaraan Pendidikan Nomor 1 Tahun 2016 sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.
Menurutnya, perubahan sosial, kebijakan nasional, hingga ketimpangan dalam kualitas dan akses pendidikan telah menjadi tantangan serius yang tidak dapat diabaikan.
“Masih banyak ketimpangan, dari distribusi guru, fasilitas belajar, hingga akses terhadap teknologi pendidikan. Ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi,” tegas Sulasih.
Fraksi PKB memandang bahwa sistem pendidikan di Kaltim harus dibangun secara inklusif dan kontekstual, memperhatikan karakteristik lokal dan kebutuhan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan masyarakat di daerah tertinggal.
Dalam sikap politiknya, Fraksi PKB menyampaikan tujuh poin penting. Salah satunya adalah dukungan terhadap kebijakan pendidikan gratis sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak belajar setiap warga. Mereka juga mendorong penyelenggaraan pendidikan yang lebih kreatif dan sesuai dengan potensi masing-masing daerah.
Fraksi PKB menilai, pendidikan tidak cukup hanya mengejar aspek akademik, tetapi juga harus menanamkan nilai-nilai moral, kecintaan terhadap lingkungan, serta membentuk pribadi yang mandiri dan tangguh.
“Kalau kita ingin menyiapkan generasi emas, maka pendidikan tidak boleh dibatasi hanya pada soal kurikulum. Ia harus menyentuh kehidupan nyata dan membentuk karakter,” ujar Sulasih.
Selain itu, PKB memberi perhatian khusus terhadap sinergi antara pemerintah dan DPRD dalam menyusun regulasi pendidikan yang menyeluruh. Mereka menyambut baik pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan Raperda lebih terarah dan menghasilkan produk hukum yang bisa langsung dirasakan manfaatnya.
Fraksi PKB berharap agar Raperda ini tidak hanya menjadi produk normatif, tetapi benar-benar menjadi instrumen perubahan yang menjawab ketimpangan dan memperkuat masa depan pendidikan di Kaltim.
“Pendidikan harus menjadi jembatan keadilan, bukan memperlebar kesenjangan. Ini saatnya kita hadir dengan solusi konkret dan berpihak pada rakyat,” pungkas Sulasih. (adv)












