Gerakan mengaji diawali dengan adanya pembacaan ayat suci AlQur’an yang dilaksanakan oleh Keluarga Besar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) pada Jumat 3/1/2025. Kegiatan gerakan mengaji ini telah dibuka oleh Akhmad Taufik Hidayat selaku Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Kukar.
Kegiatan ini diakhiri tausiah oleh ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kukar M. Bisyron. Bupati Kukar dalam sambutannya yang dibacakan Akhmad Taufik menjelaskan sebagai bentuk kesungguhan Pemerintah Daerah untuk mendorong seluruh umat islam untuk mencintai Al-Qur’an yang senantiasa menjadikan bacaan utama dalam memahami isi kandungannya dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 terkait Pedoman Penyelenggaraan Gerakan Etam Mengaji.
“Jadikan membaca Al-Qur’an sebuah kebiasaan, jadikan tiada hari tanpa membaca Al-Qur’an, kalau semua umat islam sudah memiliki jiwa semangat yang tinggi untuk membaca Al-Qur’an, saya yakin akan segera terwujud masyarakat Qur’ani dan generasi Qur’ani di daerah Kutai Kartanegara yang kita cintai ini,” kata Edi.
“Kitab suci Al-Qur’an memuat berbagai tema yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, seperti pola hubungan manusia dengan Tuhan-Nya, hubungan antar sesama manusia, dan hubungan manusia dengan lingkungan alam sekitarnya. Bahkan, Rasulullah sendiri dibina akhlaknya langsung oleh Al-Qur’an,” lanjutnya.
Al-Qur’an memiliki dimensi historis, ruang dan waktu yang berbeda. Oleh karena itu, bacaan terhadap Al-Qur’an lebih membutuhkan pengetahuan yang bersifat interdisipliner, terutama dalam upaya menggali makna-makna yang terkandung di dalamnya.
“Al-Qur’an diturunkan sebagai kitab suci terakhir dimaksudkan untuk menjadi petunjuk, bukan saja pada masyarakat tempat di mana kitab ini diturunkan, tetapi juga kepada seluruh masyarakat dan alam semesta (Rahmatan Lil’alamin) hingga akhir zaman,” jelasnya.
Sementara itu Plt. kepala DP3A Hero Suprayetno menyatakan kalau gerakan mengaji ini menjadi implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Gerakan Etam Mengaji.***












