Hasanuddin Mas’ud Tegaskan IKN Nusantara Tetap Sah, Minta Tak Ada Spekulasi Politik

Aktualkaltim.com, Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud (Hamas), menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih sah secara hukum dan tak dapat diganggu gugat meski sempat mencuat wacana pemindahan kembali ke DKI Jakarta.

Pernyataan tegas ini menanggapi usulan dari DPP Partai NasDem yang meminta Presiden RI Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperjelas status IKN. Bahkan, NasDem sempat mengusulkan agar IKN dijadikan ibu kota Provinsi Kaltim sementara waktu jika Keppres tak kunjung terbit.

“Undang-Undang IKN belum pernah dicabut. Artinya, secara yuridis, Nusantara masih sah sebagai ibu kota negara,” ujar Hasanuddin.

Menurut Hamas, pembangunan IKN terus berjalan, meskipun ritmenya menyesuaikan kondisi. Ia menyebut sejumlah kemajuan di lapangan seperti rampungnya Bandara Internasional Nusantara, yang kini siap melayani penerbangan komersial.

“Kita punya tiga bandara besar di Kaltim: Balikpapan, Samarinda, dan sekarang di IKN. Itu bukti nyata, bukan sekadar rencana,” katanya.

Ia menepis anggapan bahwa pergantian pemerintahan memperlambat proyek IKN. Menurutnya, pendekatan yang lebih hati-hati bukan berarti pembangunan berhenti. “Otorita IKN tetap bekerja dan menjalin koordinasi. Kritik harus berdasar, bukan karena asumsi,” tambahnya.

Hamas juga meminta publik melihat langsung kondisi di lapangan. “Infrastruktur dasar sudah dibangun, termasuk hotel dan fasilitas lainnya. Ini bukan lagi angan-angan,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Senada dengan Hamas, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, juga mengkritisi wacana revisi UU IKN yang diusulkan oleh NasDem. Ia menilai dorongan tersebut terlalu prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Tidak bisa sebuah undang-undang diubah hanya karena kendala anggaran atau proyek yang terlambat. Harus ada argumentasi hukum yang jelas dan logis,” ucapnya.

Salehuddin menjelaskan, anggaran dari pusat masih terus disalurkan, dan pembangunan tetap berjalan meski tidak secepat yang diharapkan. Menurutnya, ritme pengerjaan seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menggulirkan wacana pemindahan kembali ibu kota.

“Jangan bangun ketidakpastian hukum lewat opini politik. Lebih baik perbaiki manajemen proyek IKN daripada menciptakan kegaduhan,” pungkasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *