Aktualkaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Husni Fahruddin, kembali menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 yang dinilai menghambat pelaksanaan program pembangunan, terutama di daerah pedesaan. Dalam rapat paripurna DPRD Kaltim, Senin (9/12/2024), Husni mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik untuk mencabut atau merevisi pergub tersebut.
“Pergub ini sangat merugikan masyarakat, terutama di desa. Banyak proyek kecil yang sangat dibutuhkan masyarakat tidak bisa terlaksana karena terbentur aturan ini,” tegas Husni.
Pergub 49/2020 mengatur batas minimal anggaran Rp1,5 miliar untuk setiap program yang didanai melalui Bantuan Keuangan Daerah (BKD). Aturan ini dianggap terlalu tinggi dan tidak relevan dengan kebutuhan pembangunan di tingkat desa.
“Banyak desa yang membutuhkan perbaikan jalan gang atau irigasi kecil-kecilan, namun anggarannya tidak mencapai Rp1,5 miliar. Akibatnya, aspirasi masyarakat terabaikan,” lanjut Husni.
Politisi Partai Golkar ini juga mengkritik ketidaksinkronan Pergub 49/2020 dengan regulasi di tingkat nasional. Ia berharap gubernur definitif yang terpilih nanti, khususnya Rudy Mas’ud, dapat segera merevisi atau bahkan mencabut pergub tersebut.
“Kami yakin Rudy Mas’ud akan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa. Beliau pasti akan membuat kebijakan yang lebih pro rakyat,” ujar Husni.
Sebagai solusi, Husni mengusulkan agar pemerintah memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan program desa. “Perlu ada kebijakan yang lebih sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat desa,” tegasnya.
Dengan pencabutan atau revisi Pergub 49/2020, diharapkan pembangunan di desa dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(MF/Adv/DPRDKaltim)












