Aktualkaltim.com, Samarinda – Isu pencopotan Norhayati Usman dari jabatan Sekretaris DPRD Kalimantan Timur (Sekwan) menarik perhatian kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah, menegaskan bahwa proses pergantian pejabat pimpinan tinggi pratama seperti Sekwan sepenuhnya menjadi domain Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kami juga baru mendengar informasi ini. Soal pengangkatan maupun pemberhentian Sekretaris DPRD merupakan kewenangan mutlak kepala daerah. Jadi lebih tepat jika ditanyakan langsung ke Gubernur atau Wakil Gubernur,” ujarnya saat ditemui media, Jumat (25/7/2025).
Sya’diah menyebutkan, sejauh ini pihaknya belum menerima penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait kabar tersebut. Ia juga mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam spekulasi liar, mengingat pentingnya menjaga netralitas informasi menyangkut pejabat struktural.
“Kalau memang ada kebijakan internal, kami kira pasti ada pertimbangan teknis dari Gubernur. Tapi kami tidak ingin berandai-andai atau membentuk opini sebelum ada keterangan resmi,” lanjutnya.
Ia juga menyinggung soal pentingnya satu arah komando di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar kebijakan berjalan efektif. Meski demikian, padatnya jadwal kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) membuat anggota dewan kadang tidak terpantau penuh terhadap isu-isu struktural internal.
“Kami lebih banyak berada di luar kantor dalam rangka pengawasan dapil. Jadi jika ada dinamika di internal Sekretariat Dewan, sebaiknya publik menunggu konfirmasi dari pemerintah provinsi,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Terkait dugaan alasan pencopotan, seperti ketidakhadiran dalam rapat paripurna atau kurangnya koordinasi dengan pihak eksekutif, Sya’diah tak menampik kemungkinan itu. Namun, ia mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan klarifikasi langsung dari sumber utama.
“Yang terbaik adalah menunggu pernyataan resmi dari Pemprov agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” pungkasnya.












