Kaltim Siap Tingkatkan Peran Kontraktor Lokal Lewat Perda Jasa Konstruksi

Aktualkaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya mendorong peningkatan peran pelaku usaha jasa konstruksi lokal. Hal ini sejalan dengan rencana peningkatan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah.

“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan keterlibatan aktif para kontraktor lokal dalam proyek-proyek pembangunan di Kaltim,” ujar Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, usai menghadiri Forum Group Discussion (FGD) terkait pengembangan jasa konstruksi, Selasa.

Sapto menjelaskan, Perda ini akan mengatur secara lebih rinci mekanisme kerja sama antara kontraktor lokal dengan kontraktor nasional, seperti melalui skema kerja sama operasi (KSO) atau joint operation (JO).

Namun, Sapto juga mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di sektor jasa konstruksi lokal. “Pelatihan dan sertifikasi perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kompetensi para pelaku usaha,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sapto menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi dalam mengembangkan sektor jasa konstruksi di Kaltim. “Dengan sinergi yang kuat, kita dapat menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan kondusif bagi pertumbuhan usaha jasa konstruksi lokal,” ujarnya.

(MF/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *