Aktualkaltim.com, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menyampaikan pernyataan tegas bahwa alat berat milik perusahaan tambang, khususnya batu bara, tidak diperkenankan melintasi jalan umum karena berpotensi merusak infrastruktur. Ia menyarankan agar alat berat tersebut dialihkan melalui jalur sungai. Pernyataan ini pun mendapat tanggapan positif dari DPRD Kalimantan Timur.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud. Menurut Sapto, kebijakan tersebut sudah sejalan dengan regulasi yang berlaku di sektor pertambangan.
“Alat berat tambang itu harus memenuhi persyaratan. Yang pertama, memiliki jalan khusus tambang. Kedua, memiliki pelabuhan khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri (tersus), yang biasanya terhubung dengan sungai,” ungkap Sapto.
Sapto menekankan bahwa perusahaan tambang tidak boleh mengandalkan fasilitas publik seperti jalan umum untuk kegiatan operasionalnya. Ia menyebut hal tersebut dapat menimbulkan kerusakan parah pada jalan yang dibiayai dari APBD, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
“Kalau memang diutamakan lewat sungai, ya bagus. Karena memang itu sudah menjadi syarat dalam perizinan tambang. Coba buka Peraturan Menteri ESDM, jelas di situ bahwa setiap tambang harus memiliki jalur logistik sendiri. Jangan sampai punya izin, tapi tidak punya jalan atau pelabuhan sendiri. Itu kan aneh,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim tengah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan melalui pembentukan tim terpadu.
Tim ini nantinya akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kelengkapan fasilitas perusahaan tambang, termasuk kepatuhan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak Alat Berat.
“Kalau tidak bayar pajak alat berat, nanti akan kita beri peringatan. Kami dorong tim Pendataan dan Penertiban Kendaraan dan Alat Berat segera turun ke lapangan. Kita cek, jangan sampai ada yang beroperasi tanpa memenuhi kewajiban,” tutupnya. (Adv)
(MF)












