Komisi IV DPRD Kaltim: Sekolah Dilarang Koordinir Pembelian Seragam, Orang Tua Harus Diberi Kebebasan

Aktualkaltim.com, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry menegaskan bahwa sekolah dilarang untuk mengkoordinir pembelian seragam siswa-siswi.

Menurut Sarkowi, masyarakat perlu memahami bahwa program Gratispol hanya mencakup pengadaan seragam nasional bagi siswa SMA dan SMK.

Artinya, seragam lain seperti seragam pramuka, batik, baju laboratorium, maupun pakaian lapangan tidak termasuk dalam bantuan yang diberikan oleh pemerintah.

“Yang dibantu hanya seragam nasional, bukan pramuka, batik, baju lab, atau pakaian lapangan. Kalau ada pungutan di luar itu, itu merupakan kesepakatan antara sekolah dan orang tua,” jelas Sarkowi saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).

Meskipun ada ruang untuk kesepakatan antara sekolah dan wali murid, Sarkowi menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mengoordinir pembelian seragam ataupun menjalin kerja sama dengan toko tertentu dalam proses pengadaan.

“Orang tua harus diberi kebebasan membeli di mana pun mereka mau. Kalau ada sekolah yang mengatur pengadaan atau bekerja sama dengan toko tertentu, itu tidak boleh. Ini akan jadi bahan evaluasi kami di Komisi IV DPRD Kaltim,” tegasnya.

Ia juga menyoroti praktik-praktik di lapangan yang terindikasi melanggar ketentuan tersebut.

Beberapa sekolah disebut masih mengarahkan orang tua untuk membeli seragam melalui mekanisme yang ditentukan pihak sekolah, yang menurutnya berpotensi memberatkan masyarakat dan menimbulkan konflik kepentingan.

“Ini bukan sekadar soal biaya, tapi juga soal keadilan dan transparansi dalam pelayanan pendidikan. Sekolah seharusnya memfasilitasi, bukan membebani,” tambahnya. (Adv)

(MF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *