Aktualkaltim.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil sikap tegas terkait persoalan pengelolaan Hotel Royal Suite di Balikpapan. Diduga terjadi wanprestasi berat oleh pihak pengelola saat ini, PT Timur Borneo Indonesia (TBI), yang memicu langkah cepat legislatif mendorong pengambilalihan aset tersebut oleh Pemprov Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengungkapkan bahwa kontrak kerja sama dengan PT TBI telah menyimpang dari ketentuan awal. Selain menunggak kewajiban finansial hingga lebih dari Rp18 miliar, pengelola juga dinilai menyalahgunakan fungsi hotel menjadi tempat hiburan malam tanpa persetujuan resmi.
“Ini sudah menyimpang jauh dari kesepakatan. Fungsi hotel sebagai guest house justru dialihkan untuk aktivitas yang tidak sesuai izin, sementara kontribusi finansialnya pun mandek. Ini merugikan daerah,” tegas Hasanuddin.
DPRD melalui Komisi I sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan aset tersebut. Tidak hanya tunggakan royalti, PT TBI juga diduga melakukan pemanfaatan lahan secara sepihak, yang semakin memperkuat alasan pemutusan kontrak.
“Dari awal sudah banyak pelanggaran. Kita tidak bisa diam melihat aset milik daerah dikelola tanpa akuntabilitas. Prinsip tata kelola publik harus ditegakkan,” tambah Hasanuddin.
Demi menindaklanjuti potensi unsur pidana dalam kasus ini, DPRD Kaltim juga telah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim. Harapannya, proses hukum bisa berjalan paralel dengan upaya administratif pemutusan kontrak dan pengambilalihan aset.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk memastikan pengelolaan aset publik berjalan transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Hasanuddin menyatakan, DPRD akan terus mengawal hingga pengelolaan Hotel Royal Suite kembali ke tangan pemerintah.
“Tujuan akhirnya jelas: aset ini harus dikembalikan pada fungsinya dan dikelola dengan baik demi kepentingan rakyat. Kami tidak ingin kerja sama yang merugikan terus dibiarkan,” pungkasnya.(adv)












