Aktualkaltim, Samarinda – Polemik hukum antara Syarifah Nurfadiah, istri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dan pengusaha Irma Suryani kembali memanas usai pemeriksaan konfrontir di Polda Kaltim pada Jumat (19/9/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, kuasa hukum Irma menyebut Nurfadiah mengakui pernah meminjam uang sebesar Rp2,5 miliar. Namun, pernyataan itu dibantah tegas oleh kuasa hukum Nurfadiah, Agus Shali.
“Tidak pernah ada pengakuan utang dari Bu Nurfadiah sebesar Rp2,5 miliar. Justru pernyataan itu kontradiktif dengan pengakuan Irma sebelumnya, yang menyebut utang mencapai Rp2,7 miliar,” tegas Agus saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2025).
Agus menjelaskan, dalam pemeriksaan konfrontir tidak ada satu pun pernyataan dari Nurfadiah yang mengakui adanya utang kepada Irma. Karena itu, ia meminta semua pihak berhati-hati dalam membuat opini yang dapat merugikan kliennya.
Lebih lanjut, Agus menilai konfrontir tersebut justru mengungkap adanya hubungan bisnis barang branded antara kedua belah pihak. Berdasarkan data keuangan, pada periode 2012–2016, uang yang masuk dari Irma ke Nurfadiah tercatat sebesar Rp3,03 miliar.
Sementara itu, pengembalian dana dari Nurfadiah kepada Irma berdasarkan rekening koran mencapai Rp4,77 miliar, ditambah beberapa pembayaran tunai di luar catatan perbankan.
“Jadi, kalau dilihat secara keseluruhan, posisi Bu Nurfadiah bukan berutang, justru telah mengembalikan lebih besar dari jumlah yang diterima,” ujar Agus.
Agus juga mengkritik sejumlah media yang memberitakan perkara ini tanpa melakukan konfirmasi kepada pihaknya maupun penyidik. Ia menilai hal tersebut tidak sejalan dengan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Selain itu, pihaknya mendesak penyidik Polda Kaltim untuk segera menuntaskan proses administrasi penyidikan agar perkara ini segera menemukan titik terang, serta menghindari munculnya opini negatif di masyarakat.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari laporan Nurfadiah pada 2020 yang menuduh Irma melakukan pemerasan dan penguasaan paksa aset bernilai tinggi. Setelah melalui proses hukum, pada awal 2025, penyidik Polda Kaltim menetapkan Irma sebagai tersangka dalam kasus tersebut.










