Penandatangan NPHD dan adendum NPHD diadakan di ruang eksekutif kantor Bupati Kukar di Tenggarong pada Rabu, 19/03/2025. Edi Damansyah selaku Bupati Kukar telah melakukan Penandatangan NPHD dan adendum NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dalam rangka untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar pasca putusan MK RI.
Diketahui, Pilkada tahun 2025 antara Pemkab Kukar dan KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906/Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar dan Polres Bontang.Acara Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Rudi Gunawan selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kukar, Teguh Wibowo selaku Ketua Bawaslu dan Penandatangan NPHD Adendum dilakukan oleh Letkol Czi Damai Adi Setiawan selaku Dandim 0906 Kukar, Letkol Inf Aryo Bagus Daryanto selaku Dandim 0908 Bontang Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra, serta perwakilan Kapolres Bontang, tampak menyaksikan penandatangan tersebut Kepala Kesbangpol Rinda Desianti, Kepala BPKAD Soekotjo, Kadisdukcapil, Kepala Bappeda Kabag Pemerintahan Setkab Kukar Yani Wardana dan beberapa tamu undangan terkait lainnya.
Edi memberikan sambutan yang menyatakan Penadatangan NPHD dari Pemkab Kukar ke Panitia Penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu harus memastikan terjadinya pembiayaan pelaksanaan pemilihan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar usai Keputusan MK sesuai dengan rencana ditetapkan dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Alhamdulillah proses pengalokasian pembiayaan terkait dengan pemilihan suara ulang Pemerintah Kabupaten Kukar memastikan ditengah situasi dan kondisi secara nasional berkaitan dengan efisensi , Pemkab Kukar telah melakukan efesensi sesuai dengan instrruksi terhadap pembiayaan PSU merupakan prioritas yang utama sehingga harus ditetapkan dalam pengalokasian pembiayaan. Edi juga mengucapkan terima kasih semua jajaran terutama KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906 / Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar serta Polres Bontang bahwa NPHD ini bagian tahapan akhir dari pengajuan pembiayaan yang disampaikan kepada Pemkab Kukar memang sesuai mekanisme peraturan Menteri Dalam Negeri harus dilakukan verifikasi dan sudah dilakukan mekanisme tersebut semoga saja finalnya tidak jauh mempengaruhi terhadap rencana kegiatan yang telah direncanakan, kalaupun ada pengurangan dari proses verifikasi ia mohon dipahami,” ucap Edi.
“Apa yang sudah ditetapkan dan ditanda tangani bisa dilaksanakan dengan sebaik – baiknya. Semua kita punya tugas dan tanggung jawab. Pemkab Kukar berharap bahwa pemilihan suara ulang ini dapat berjalan baik, sukses dan tertib. Demikian juga kita harus Bersama – sama menjaga kondusitivitas keamanan dan ketertiban dalam proses demokrasi. Dan berharap warga Masyarakat untuk datang ke tempat Pemungutan Suara TPS pada Tanggal 19 April 2025, gunakan hak pilih anda dengan baik dan benar,” sambungnya,
Menurut Rinda Desianti selaku Kepala Kesbangpol menjelaskan kalau jumlah kisaran besaran dana hibah yang dipersiapkan pada Pemilihan Suara Ulang untuk Kabupaten Kukar setidaknya telah ada sekitar 62,432 Milyar
“Dari pagu usulan PSU KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906 / Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar serta Polres Bontang. sebesar 82.848 Milyar, jadi ada penghematan dana sebsar 20.416 Milyar yang disetujui Mendagri, dan dalam waktu dekat dana tersebut akan dicairkan,”ungkap Rinda.***