Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kegiatan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Dilakukan Pemkab Kukar

Penandatanganan perjanjian kerjasama kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan dilakukan oleh Pemkab Kukar pada kawasan gambut yang berlokasi diluar kawasan hutan dalam wilayah Kabupaten Kukar. Bekerja sama dengan PT. Tirta Carbon Indonesia.

Diketahui, penandatanganan perjanjian kerjasama kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan ini dilakukan langsung oleh Edi Damansyah selaku Bupati Kukar dan Wisnu Tjandra selaku Direktur Utama PT.Tirta Carbon Indonesia yang berlokasi di Pendopo Odah Etam Tenggarong pada Selasa 6/5/25. Edi Damansyah menjelaskan terkait isu global demi menjaga kelestarian lahan gambut yang menjadi gerakan yang telah dimulai sejak beberapa dekade.

Salah satu awalnya dengan adanya kegiatan pengelolaan lahan basah dan konservasi lahan gambut yang dimulai sejak peristiwa kebakaran besar di Indonesia pada tahun 2015. Berdasarkan data kementrian LHK sejak tahun 2015 – 2019 kebakaran lahan di Indonesia telah mencapai luasan + 4,4 Juta Ha yang 50% nya area yang terbakar merupakan lahan gambut. Luasan lahan gambut Kabupaten Kukar yakni sekitar  lebih dari 110.094 Hektar atau 4,04% dari total luasan kabupaten, lahan-lahan gambut yang tersebar di 5 (lima) kecamatan yakni Kecamatan Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman dan Muara Wis. Bentuk kerjasama dengan PT. Tirta Carbon Indonesia dan menjadi investasi baru, khususnya dalam bidang perdagangan karbon.

“Kawasan yang dibentuk ini akan difokuskan pada upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan. Untuk itu kerjasama ini akan berjalan dengan baik jika, mulai dari jajaran pemerintahan Tingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga kepala desa, untuk mengawal pelaksanaan investasi ini secara serius dan bisa berjalan dengan baik, karena investasi disektor perdagangan karbon ini merupakan hal yang baru,”jelasnya.

Ia berharap agar warga bisa turut mendukung terkait rencana investasi karbon sehingga dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat, tidak hanya bagi lingkungan, melainkan juga bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Pemkab Kukar sangat konsen dalam pengelolaan dan penanganan rawa dan gambut yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 2016 terkait Pengelolaan Rawa dan Gambut.

Kesadaran global terkaitbperubahan iklim serta mengurangi emisi gas rumah kaca dan pengelolaan lahan gambut/ mangrove menjadi trend bisnis perdagangan karbon. Pemerintah RI mengatur terkait tata cara pedagangan karbon melalui PermenLHK Nomor 7 Tahun 2023 yang diatur lebih lanjut tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025.

Kerjasama kemitraan dengan PT. Tirta Carbon Indonesia menjadi upaya Pemda dalam mendukung program pelestarian rawa dan gambut. Koservasi dan restorasi lahan gambut dapat terwujud melalui pendekatan yang komperensif dan partisipasi dari pemangku kepentingan, tindakan pencegahan dan mitigasi kerusakan lahan gambut.

“Semoga dengan ditandatanganinya Perjanjian kerja Sama ini, menjadi landasan awal Pemkab Kukar dalam turut serta mengurangi dampak emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim. Sehingga berdampak positif terhadap peningkatan investasi daerah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan,”ungkap Edi.

Turut hadir dalam acara penandatanganan perjanjian kerjasama kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan yakni Sunggono selaku Sekda, Kepala DPMPTSP Kukar Alfian Noor, Camat dan kades wilayah yang masuk dalam lahan gambut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *