Pra Forum Perangkat Daerah Digelar Pemkab Kukar

Pra Forum Perangkat Daerah Digelar Pemkab Kukar
Pra Forum Perangkat Daerah Digelar Pemkab Kukar

Pra Forum perangkat daerah terhadap hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenban) Kecamatan digelar oleh Pemkab Kukar pada Selasa, 25/02/2025 secara virtual berlokasi di ruang rapat lantai 1 Bappeda Kompleks Perkantoran Bupati Kukar.

Adapun, Pra Forum dipimpin langsung oleh Sunggono selaku Sekda Kukar dengan Asisten Setdakab Kukar yang mana dikuti langsung oleh berbagai Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah/Kades baik secara langsung maupun virtual.

Sunggono menjelaskan terkait Urgensi Perencanaan Partisipatif yang mana sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2004 terkait sistem perencanaan pembangunan nasional yakni perencanaan patisipatif yang mana melibatkan berbagai pihak berkelanjutan terkait pembangunan. Hal ini juga sebagai aspirasi dan menciptakan rasa memiliki.

Perkara ini bertujuan unuk peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah dengan membangun sinkronisasi kebijakan sektoral dan kebijakan pembangunan kewilayahan melalui penguatan proses partisipatif dan penajaman analisis permasalahan berdasarkan oleh data dan informasi yang valid, aktual, dan berbasis kebutuhan dan optimalkan peran camat sesuai dengan tugas camat pada UU No 23 tahun 2014 yakni koordinasi penyelenggaran kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah di Kecamatan.

Lebih lanjut, penguatan Kecamatan dalam proses pembangunan wilayah yakni bisa mendorong Kecamatan dalam penyediaan data pembangunan valid dan aktual. Optimalisasi pelimpahan sebagian kewenangan Bupati ke Camat sesuai dengan kebutuhan daerah, potensi, dan karakteristik wilayah dan memperkuat peran Kecamatan dalam integrasi kebijakan Pemerintah daerah dan Pemerindah desa dalam satu kesatuan sistem kebijakan yang terintegrasi melalui efektifitas dan efisiensi pengalokasiaan anggaran pada perangkat daerah dan desa.

Camat sampaikan ahasil hasil Musrenbang desa/Kelurahan dan Kecamatan pada Pra Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagai bagian dari Upaya pengawalan terhadap aspirasi masyarakat. Pada perangkt daerah, Kepala Perangkat Daerah bisa analisis usulan warga pada tingkat Kecamataan. Kemudiaan, ditelaah dan diverifiksi berdasarkan pendekatan teknis dan prinsip semangat pemerataan dan kebijakan pembangunan daerah yang adil dan usulan sejalan dengan target kinerja yang mana tercantum dalam dokumen rencana daerah dan perangkat daerah.

“Serta tentunya penting untuk memperhatikan pedoman pencegahan korupsi berikut indikator-indikatornya,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *