Rakornas Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Optimalisasi Implementasi Produk Hukum Daerah

Rakornas Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Optimalisasi Implementasi Produk Hukum Daerah diadakan di Pendopo Odah Etam Samarinda pada Senin 20/1/2025 dan dihadiri oleh Dr H Sunggono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan  Rakornas Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Optimalisasi Implementasi Produk Hukum Daerah  yang digelar Kementerian Dalam Negeri Kemendagri RI ini telah dibuka oleh Akmal Malik selaku Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Akmal Malik ucapkan selamat datang ke seluruh peserta Rakornas.

“Semoga betah dan selamat menikmati Ibukota Kaltim, dan Ibukota Nusantara,” jelas Akmal.

Sementara itu,menurut ketua panitia pelaksana Imelda yang juga selaku Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Rakornas Produk Hukum Daerah dilaksanakan dalam rangka pembinaan pembentukan dan optimalisasi implementasi produk hukum daerah dan diikuti Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Biro Hukum, Sekretariat Dewan, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari 38 provinsi se-Indonesia.

Usai ditemui dalam Rakornas Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Optimalisasi Implementasi Produk Hukum Daerah, Dr H Sunggono menyatakan terkait ada beberapa yang dibahas Kementerian Dalam Negeri RI yaitu tentang komitmen bersama bersama Pemerintah Daerah yakni mengidentifikasi & Self Assesment terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang masih berlaku dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, asas materi muatan peraturan perundang – undangan dan putusan pengadilan.

Penyelarasan Pembentukan PHD yakni menyelaraskan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dengan pelaksanaan strategis nasional sesuai dengan skala prioritas yang didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisensi dan eksternalitas. Kemendagri akan melakukan pembinaan dan pengawasan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ke Pemerintah Daerah Kabupaten/ kota dalam kapasitas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat serta melaporkan kepada Mendagri melalui CQ.

Direktur Jendral Otonomi Daerah. Rakornas  Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Optimalisasi Implementasi Produk Hukum Daerah menjadi agenda strategis untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung visi Asta Cita Presiden dan Wakil Wakil Presiden Priode 2025 – 2029.

Acara Rakornas Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Optimalisasi Implementasi Produk Hukum Daerah juga ditandai juga dengan adanya penandatanganan komitmen bersama Pemerintah Daerah dalam pembentukan dan pelaksanaan produk hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *