Sapto Setyo Desak Pemerintah Tegas Lindungi Tanah Ulayat dan Hutan Adat di Kaltim

Aktualkaltim.com, Samarinda – Persoalan konflik agraria akibat lemahnya perlindungan terhadap tanah ulayat dan hutan adat kembali disorot anggota DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono. Legislator dari Partai Golkar ini menilai, ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan aturan menjadi penyebab utama berlarutnya konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Salah satu contoh nyata, menurut Sapto, adalah konflik antara Kelompok Tani Sejahtera Bersama dan PT Budi Duta Agro Makmur. Kasus ini mencerminkan lemahnya implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan dan Hutan Adat di Kalimantan Timur.

“Perda ini sudah ada, menjadi payung hukum yang sah. Tapi sayangnya, di lapangan belum terlihat komitmen serius dari pemerintah untuk menegakkannya. Masyarakat adat dan petani masih terus dirugikan,” ujar Sapto.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap tanah ulayat bukan hanya sekadar pengakuan secara tertulis, tetapi juga harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Mulai dari pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan, hingga pemberian kepastian hukum bagi masyarakat adat.

“Pemerintah jangan hanya hadir sebagai pemberi izin. Harus ada pengawasan dan tindakan tegas saat hak masyarakat dilanggar. Ini soal keadilan dan kelangsungan hidup mereka,” katanya.

Sapto juga menyoroti ancaman kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat yang berupaya mempertahankan lahan mereka. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi kasus di mana warga yang memperjuangkan hak justru dipersekusi atau dikriminalisasi.

“Negara harus berdiri di tengah, melindungi yang lemah dan memastikan aturan ditegakkan secara adil. Jangan sampai masyarakat adat malah menjadi korban dari sistem yang seharusnya melindungi mereka,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Sapto mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah, penegak hukum, dan masyarakat adat dalam menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa perlindungan tanah adat harus menjadi prioritas bersama untuk menjaga keutuhan budaya dan tatanan sosial masyarakat Kaltim.

“Ini bukan semata-mata soal hak ulayat, tapi soal keadilan sosial dan pelestarian identitas masyarakat kita. Pemerintah tak boleh abai,” tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *