Wacana Pemindahan IKN, DPRD Kaltim: Jangan Terburu-buru Revisi UU

Aktualkaltim.com, Samarinda – Wacana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kembali menjadi sorotan nasional setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera merealisasikan pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Tak hanya mendorong penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai simbol dimulainya pemindahan, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, bahkan menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sosok pertama yang berkantor di IKN.

Tak berhenti di situ, NasDem juga mengusulkan agar status IKN sementara diubah menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, sebagai bentuk penyesuaian atas infrastruktur dan sistem kelembagaan pemerintahan yang belum rampung sepenuhnya.

Namun usulan itu langsung ditanggapi kritis oleh DPRD Kaltim. Sekretaris Komisi I, Salehuddin, menilai revisi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terlalu terburu-buru dan tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kalau mau merevisi UU IKN, harus jelas alasannya. Tidak bisa hanya karena penundaan atau hambatan anggaran,” ujar Salehuddin, Kamis (24/7/2025).

Ia menegaskan bahwa proyek pembangunan IKN masih berjalan meskipun diakui mengalami keterlambatan. Menurutnya, pemerintah pusat tetap menunjukkan komitmennya melalui alokasi anggaran dan pelaksanaan sejumlah proyek strategis, khususnya di bidang konektivitas dan infrastruktur dasar.

“Memang ada kemunduran target, tapi proyek tidak berhenti. Pemerintah pusat masih jalan,” tambahnya.

Salehuddin juga memperingatkan bahwa perubahan status IKN tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Langkah tersebut memerlukan proses hukum dan konstitusional yang matang, bukan sekadar respon terhadap dinamika politik atau kepentingan sesaat.

“Kalau status IKN mau diubah, itu butuh revisi undang-undang, tidak bisa hanya lewat opini atau keputusan sepihak,” tegasnya.

Ia menyarankan agar energi politik difokuskan pada optimalisasi pembangunan IKN, bukan pada wacana yang justru menciptakan ketidakpastian hukum.

“Kalau ada masalah, kita perbaiki. Jangan sampai proyek sebesar ini jadi mangkrak hanya karena tarik ulur kepentingan,” tutupnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *